KPK Geledah Tempat Terkait Kasus Korupsi Menyita Sejumlah Uang

Jakarta, Peristiwa - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi Ketua DPRD Kota Malang, Mochammad Arief Wicaksono. Dari hasil pengeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang.

KPK Geledah Tempat Terkait Kasus Korupsi Menyita Sejumlah Uang
KPK Geledah Tempat Terkait Kasus Korupsi Menyita Sejumlah Uang

"Barang yang disita berupa pecahan mata uang, yakni Rp 20 juta, SGD 955, dan RM 911, dari rumah dinas Arief," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan. Bandar Poker

Penggeledahan dilakukan sejak Rabu, 9 Agustus 2017 di kota Malang. Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Wali Kota, Kantor PUPR, rumah tersangka Jarot Edy Sulistyono, rumah tersangka Mochamad Arief Wicaksono, rumah dinas Arief Wicaksono, dan Kantor Penanaman Modal.

Penggeledahan lalu dilanjutkan pada Kamis, 10 Agustus 2017 di dua lokasi di kota Malang. Lokasi tersebut adalah kantor DPRD Malang, rumah Dinas Wali Kota, dan rumah pribadi Wali Kota. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Bappeda dan ULP Kota Malang, pada Jumat 11 Agusutus 2017. 

"Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik berupa HP sejumlah pejabat, Pemkot, DPRD, dan pejabat pengadaan," jelas Febri saat wawancara Agen Dominobet

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua perkara. Dalam perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2015.

Sementara, di perkara kedua, Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK. Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016. Agen Capsa

Arief selaku pihak penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Kemudian pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 Komentar untuk "KPK Geledah Tempat Terkait Kasus Korupsi Menyita Sejumlah Uang"

Diberdayakan oleh Blogger.
Back To Top